Perkara Perceraian di PA Tenggarong 2025 Meningkat, Generasi Z Mendominasi
(Kepala Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA)
Tenggarong sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan dan didominasi oleh
pasangan usia muda dari kalangan Generasi Z. Hal tersebut disampaikan Kepala
Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah, saat diwawancarai Poskotakaltim,
Rabu (17/12/2025).
Riduansyah mengungkapkan,
hingga 17 Desember 2025 jumlah total perkara yang masuk ke PA Tenggarong
tercatat sebanyak 2.247 perkara. Dari jumlah tersebut, sekitar 95 persen
merupakan perkara perceraian dengan total 1.562 perkara.
“Dari 1.562 perkara
perceraian itu, sebanyak 1.192 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak
istri, sedangkan 370 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak
suami. Artinya, hampir tiga perempat perkara perceraian diajukan oleh pihak
perempuan,” jelas Riduansyah saat ditemui di PA Tenggarong.
Terkait penyebab
perceraian, PA Tenggarong mencatat lima
faktor utama sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Faktor terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga,
disusul dengan salah satu pihak meninggalkan pasangannya.
Selain itu, masalah
ekonomi tercatat sebanyak 82 perkara, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
mencapai 52 perkara, serta adanya peningkatan perkara yang disebabkan oleh judi
online.
“Lima besar penyebab
perceraian di PA Tenggarong sepanjang 2025 adalah pertengkaran, meninggalkan
salah satu pihak, masalah ekonomi, KDRT, dan judi online,” ujarnya.
Riduansyah juga
menyebutkan bahwa meski tahun 2025 masih berjalan dan belum bisa dibandingkan
secara menyeluruh, tren peningkatan sudah terlihat jika dibandingkan dengan
tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, cerai
gugat tercatat sebanyak 1.149 perkara, sementara tahun ini meningkat menjadi
1.192 perkara meski belum memasuki akhir tahun. Hal serupa juga terjadi pada
cerai talak, dari 343 perkara pada 2024 menjadi 370 perkara di tahun 2025.
Dari sisi usia, mayoritas
pengaju perceraian berada pada rentang usia 20 hingga 30 tahun. Bahkan,
terdapat pasangan berusia 21 hingga 23 tahun yang sudah mengajukan perceraian.
“Mayoritas adalah Gen Z.
Faktor utamanya kami temukan pada kesiapan dan kematangan, baik secara
psikologis maupun finansial, serta pemahaman tanggung jawab sebagai suami dan
istri,” terang Riduansyah.
Terkait dengan mayoritas
gen-Z yang mengajukan perkara perceraian di tahun ini, Riduansyah menilai
banyak pasangan muda yang mungkin pada saat masa pacaran atau pengenalan belum
merasakan tanggung jawab.
Namun setelah menikah
merasa kaget dan tidak siap menjalani peran sebagai suami, ayah, istri, maupun
ibu. Sehingga menurutnya dengan ketidaksiapan mental dan finansial tersebut
kemudian berdampak pada munculnya konflik, meninggalkan pasangan, KDRT, hingga
pelarian ke judi online.
“Bahkan ada kasus pasangan
yang tahun lalu baru saja kami berikan dispensasi nikah, namun di tahun ini
sudah mengajukan cerai,” tuturnya.
Ia pun menghimbau kepada
seluruh masyarakat untuk menyadari tanggung jawab sebagai suami dan istri,
serta sebagai ayah dan ibu dalam membina rumah tangga.
Dirinya menegaskan bahwa
pernikahan bukan hanya tentang kebahagiaan sesaat, tetapi tentang komitmen
jangka panjang dalam membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.
“ Kepada generasi muda,
jangan terburu-buru untuk menikah. Persiapkan diri dengan matang, baik secara
mental maupun finansial, karena tanggung jawab sebagai pasangan suami istri
tidak hanya indah di masa bulan madu, tetapi berlanjut pada tanggung jawab
besar di tahun-tahun berikutnya sebagai orang tua bagi anak-anak,” tutup Riduansyah.
(tan)